Waketum PPP Sebut PSI Gagal Paham Sejarah Karena Tolak Perda Syariah

  • Jumat, 16 November 2018 - 21:24:54 WIB | Di Baca : 1154 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Umum PPP, M Arwani Thomafi menyayangkan pernyataan Ketua Umum PSI, Grace Natalie yang menolak Perda bernuansa agama baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil. Arwani menilai pernyataan Grace tersebut bisa diartikan Anti NKRI dan Anti Pancasila.

Dia juga menilai, sikap PSI itu mencerminkan ketidaktahuan tentang sejarah dan hukum di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa aturan di bawah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.

"Adopsi hukum agama (syariah) baik pada tingkat UU maupun Perda sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani, Jumat (16/11).

Dia menilai, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau Perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia.

Arwani mencontohkan pemberlakuan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. UU ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing.

"Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia," katanya.

Dia menilai pernyataan politik PSI itu juga berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan.

"PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI serta dinamika politik saat kemerdekaan," katanya.

Dia menyatakan, PPP selama ini memang menjadi partai yang memperjuangkan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan lainnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar