Suku Cadang 2 Merek Motor yang Banyak Dipalsukan

  • Jumat, 16 November 2018 - 10:44:56 WIB | Di Baca : 1324 Kali

 

SeRiau - Suku cadang palsu untuk merek mobil dan motor banyak beredar di Indonesia. Konsumen diimbau agar lebih berhati-hati untuk menghindari kerugian.

Kanit 5 Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Sri Hendrawati menjelaskan bahwa suku cadang dua merek motor yang banyak dipalsukan adalah Honda dan Yamaha. Suku cadang palsu juga banyak ditemukan pada merek mobil Toyota.

"Yamaha, Honda, Toyota, itu saja. Tapi itu karena mereka (konsumen) mengadukan ke kami," kata Sri dalam acara diskusi "Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia" di Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Dijelaskan Sri, angka suku cadang palsu terus bertambah, sebab banyak korban suku cadang palsu tak melapor. Karena itu kepolisian tidak bisa menyebutkan berapa kasus kejadian onderdil palsu sepanjang 2018.

"Dan ada juga yang mereka (konsumen korban) dipalsuin tidak masalah. Untuk tahun ini belum ada laporan," ucap Sri.

Suku cadang Palsu dari China

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, suku cadang palsu ternyata banyak didatangkan dari China. Dikatakan Sri, belum ditemukan suku cadang palsu yang diproduksi di dalam negeri.

"Sampai sekarang masih dari China untuk onderdil palsu ini. Kami belum nemuin produk lokalnya," imbuh Sri.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah memaparkan onderdil palsu yang banyak beredar di pasaran merupakan komponen-komponen fast moving atau komponen yang rutin diganti oleh pemilik kendaraan.

"Seperti kampas rem, gear set ya onderdil yang ruting diganti itu banyak dipalsukan," kata Justisiari.

Berdasarkan survei, MIAP menunjukkan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, kerugian ekonomi mencapai Rp4,41 triliun dan angkanya meningkat tajam ditahun 2014 yang mencatatkan kerugian hingga Rp65,1 triliun.

Namun, MIAP belum mempunyai angka pasti terkait kerugian secara spesifik pada sektor industri otomotif dalam negeri akibat tindak pemalsuan ini. 

 

 

 

Sumber cnnindonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar