Indonesia Usul Kewajiban Pemberitahuan Kekonsuleran dengan Arab Saudi

  • Rabu, 31 Oktober 2018 - 05:48:53 WIB | Di Baca : 1106 Kali

SeRiau - Indonesia mengusulkan perjanjian untuk membuat kewajiban pemberitahuan kekonsuleran (mandatory consular notification) dengan Arab Saudi, utamanya untuk memperoleh notifikasi terlebih dahulu terkait WNI yang bermasalah hukum di Arab Saudi.

Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al Jubeir di Jakarta, 23 Oktober lalu.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal, perjanjian mengenai kewajiban pemberitahuan kekonsuleran penting dilakukan karena Arab Saudi tidak menganut aturan memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah asing yang warganya dijatuhi hukuman.

"Kita melihat Arab Saudi perlu dasar hukum untuk mengubah aturan itu, dan dasarnya adalah perjanjian bilateral," kata Iqbal kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Sejauh ini, Arab Saudi belum memiliki perjanjian mengenai kewajiban pemberitahuan kekonsuleran dengan negara manapun.

Sehingga, pihak Arab Saudi masih mempertimbangkan usulan pemerintah Indonesia yang harus dibahas secara internal oleh pemerintah Saudi.

Indonesia baru saja menyampaikan protes atas eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi.

Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia sebelumnya. Notifikasi justru diberikan kepada KJRI Jeddah setelah eksekusi terhadap Tuti dilakukan.

"Namun, kita punya kepentingan untuk mempersiapkan mental keluarga. Ini adalah kebiasaan internasional di kalangan negara-negara yang beradab yakni memberikan notifikasi terlebih dahulu jika ada warga negara asing yang akan dieksekusi," kata Iqbal.

Sebagai negara yang menerapkan hukuman mati, Indonesia memberikan notifikasi kepada perwakilan pemerintah terpidana asing satu bulan sebelum eksekusi dijalankan.

Indonesia juga sudah memiliki perjanjian pemberitahuan kekonsuleran dengan beberapa negara, sehingga jika ada WNI yang menghadapi masalah hukum maka perwakilan RI di negara yang bersangkutan langsung diberikan notifikasi. (**H)


Sumber: Okezonene





Berita Terkait

Tulis Komentar