Tim advokasi Prabowo Minta Polisi Objektif Usut Perkara Ratna Sarumpaet

  • Jumat, 26 Oktober 2018 - 22:56:07 WIB | Di Baca : 1107 Kali

SeRiau - Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga mengawal pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal. Ketiganya dikonfrontir dalam kasus kebohongan yang dilakukan oleh tersangka, Ratna Sarumpaet.

Hendarsam, salah satu pengacara yang mendampingi menyayangkan sikap polisi dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pertanyaan polisi sangat tendesius.

"Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tendensius. Ini harusnya dari sudut pandang kami melihatnya pertanyaan saksi cuma rasa tersangka. Nah ini yang menurut kami kurang tepat sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak. Secara norma itu harusnya tidak seperti itu," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).

Dia tak ingin polisi jadi sewenang-wenang dalam memeriksa kliennya yang menjadi saksi. Dia berharap polisi objektif.

Sayang, kuasa hukum tak mau mengungkap detil, apa maksud polisi tendensius. Dia merasa hal itu masuk ke teknis penyidikan.

"Ini yang kami minta juga polisi bersikap objektif dalam perkara ini hati-hati sekali. Jangan melebihi batas. Melebihi batas itu seperti yang kami sampaiakan tadi beberapa pertanyaan yang harusnya hanya menggali terkait ibu Ratna Sarumpaet untuk melengkapi unsur-unsur ibu Ratna, tapi ini kok tendensinya kok ke klien kami," terang dia.

Sebelumnya, Selama delapan jam, tiga anggota timses Prabowo-Sandi diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka yang diperiksa yakni, Dahnil Anzhar Simanjuntak, Nanik S Deyang dan Said Iqbal atas kasus kebohongan tersangka Ratna Sarumpaet.

Usai diperiksa, Dahnil merasa kalau pihak kepolisian sudah dijadikan alat politik.

"Begini, saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. Itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini," kata Dahnil di lokasi, Jumat (26/10) malam.

Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu ia mengaku diperlakukan layaknya tersangka.

"Apalagi kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah kami ini tersangka dan kami gak paham sama sekali," tegasnya.

"Jadi saya berulang kali menyebutkan ini cara-cara begini dihentikan dan saya ingin tentu polisi bekerja secara profesional. Itu yang berulang kali saya sebutkan," sambungnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar