Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu Hentikan Kasus Penyebaran Hoax Ratna

  • Kamis, 25 Oktober 2018 - 22:30:46 WIB | Di Baca : 1102 Kali

SeRiau - Bawaslu menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai terlapor mengapresiasi putusan itu.

"Kami apresiasi putusan Bawaslu tersebut," kata Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, Kamis (25/10/2018).

Alasan Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena kasus Ratna tidak termasuk dalam kegiatan kampanye. Habiburokhman menegaskan, sejak awal pihaknya menyatakan urusan Ratna sama sekali tak terindikasi melanggar aturan kampanye.

"Memang sejak awal kami melihat tidak ada unsur pelanggaran kampanye. Apa yang kami sampaikan semata karena kami menjadi korban kebohongan. Aneh kalau korban mau dipersalahkan atau bahkan dikriminalisasi," ujar Habiburokhman. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Sehingga Bawaslu terlebih dulu melakukan kajian, dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan terlapor masuk dalam kegiatan kampanye.

Setelah melakukan kajian, Fritz mengatakan pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi, dan ahli dari KPU. Namun, Fritz mengatakan pihaknya tidak mendengarkan klarifikasi dari pihak Ratna. 

"Jadi berdasarkan kajian kami bahwa itu tidak termasuk dalam kegiatan kampanye jadi tidak dapat atau tidak melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017," kata Fritz. 

Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini terregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018,

Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoaxRatna Sarumpaet. Pertama adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna--yang ternyata hoax--dan menganggapnya sebagai kampanye hitam.

Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin juga melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga adalah Relawan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar