Bawaslu Sebut Putusan Bisa Diambil Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet

  • Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:55:02 WIB | Di Baca : 1128 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, tindakan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan hoaks penganiayaan terhadap dirinya bukan bagian dari kampanye hitam yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ratna, sebelumnya diberhentikan, tercatat sebagai anggota BPN pasangan nomor urut 02 itu.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu tanpa memeriksa Ratna Sarumpaet maupun terlapor lainnya, seperti Prabowo dan anggota BPN lain.

Bawaslu menyebutkan, keputusan tetap dapat diambil tanpa memeriksa pihak terlapor.

"Sebenarnya tanpa memeriksa terlapor, kami sebenarnya juga sudah bisa mengambil kesimpulan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Meski demikian, sebelum mengambil keputusan, Bawaslu lebih dulu memeriksa pelapor, saksi, dan sejumlah bukti.

Pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu.

Saksi yang diperiksa adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai saksi ahli.

Sementara, bukti yang diperiksa merupakan rekaman pernyataan tim kampanye Prabowo-Sandiaga dan Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dengan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

"Itu bukan kampanye. Jadi memang sudah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU. Memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu. Jadi peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu," ujar Ratna Dewi.

Sebelumnya, Bawaslu gagal memeriksa Ratna Sarumpaet, Rabu (24/10/2018), di Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan mengaku kurang sehat sehingga tak bisa diperiksa.

Pihak Ratna Sarumpaet selanjutnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, Jumat (26/10/2018).

Akan tetapi, hal itu dianggap tidak mungkin lantaran sesuai dengan prosedur tindakan laporan, Bawaslu harus memutuskan kasus Ratna Sarumpaet pada Kamis (25/10/2018).

Terkait kasus ini, Bawaslu menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan Ratna yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks.

Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Tak hanya itu, relawan Projo juga melaporkan tindakan Ratna ke Bawaslu dengan dugaan kampanye hitam. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar