Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Rektor Unpad

  • Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:30:34 WIB | Di Baca : 1451 Kali

 

SeRiau - Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi pemilihan rektor Universitas Padjajaran (Unpad) 2019-2024. Maladministrasi itu diduga karena ada laporan masyarakat yang tak diproses secara prosedural. 

Ombudsman menilai terjadi maladministrasi karena diduga pemilihan itu mengabaikan aduan masyarakat. Namun setelah dicek, menurut Ombudsman tidak terdapat SOP di dalam proses penerimaan masukan atau aduan dalam pemilihan rektor itu. 

"Nah, temuan kami pertama adalah Majelis Wali Amanat (MWA) dalam ini ketuanya Pak Rudiantara, kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan. Tapi setelah kita teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP," ujar Ahmad, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (25/10). 

Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengatakan, awalnya ada satu bakal calon rektor, Obstar Sinaga yang dilaporkan mempunyai latar belakang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaporan itu terjadi pada proses pemilihan rektor Unpad. 

Selain itu Ombudsman juga menerima aduan lainnya yaitu status Obstar sebagai karyawan di fakultas FISIP belum diubah dari sebelumnya menikah menjadi bercerai. Ombudsman menilai Fakultas FISIP tak segera mengubah data tersebut, sehingga Ombudsman menilai terdapat maladministrasi. 

Oleh karena itu Ombudsman merekomendasikan agar Majelis Wali Amanat (MWA) meninjau kembali laporan mengenai Obsatar Sinaga. Kedua, Ombudsman merekomendasikan agar MWA atau panitia pemilihan rektor mengatur SOP pengelolaan pengaduan masyarakat. 

Rekomendasi ketiga, Ombudsman meminta agar semua aduan yang diterima MWA dari masyarakat diumumkan ke publik. Keempat Ombudsman menyarankan agar fakultas FISIP memperbarui data karyawannya. 

Di lokasi yang sama, Menkominfo Rudiantara selaku Ketua MWA Unpad mengaku sebenarnya semua aduan masyarakat diterima panitia pemilihan rektor. Namun pada saat aduan masuk, panitia memutuskan untuk mengumpulkan semua laporan agar dibahas pada 27 Oktober, sebelum pemilihan rektor. 

"Ombudsman melihatnya harus ada prosedurnya dulu. Kalau kami karena tanggal 15 September harus ambil keputusan. Dan ada berita berita tentu kami nggak bisa ambil keputusan berdasarkan berita. Jadi apapun masukannya bereskan sekarang. Toh semuanya kami tampung dan kami sudah jadwalkan pertemuan pada tanggal 27 Oktober," ujar Rudiantara. 

Rudiantara menegaskan pada 27 Oktober nanti akan ada rapat khusus dengan stakeholder terkait untuk membahas aduan tersebut. Setelah itu baru diadakan pemilihan rektor.

 

 

Sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar