3 Warga Jadi Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf

  • Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:37:53 WIB | Di Baca : 1168 Kali

SeRiau - Bawaslu DKI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye oleh capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf terkait videotron. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pelapor.

Sahroni sebagai pelapor kasus videotron, membawa tiga orang saksi yaitu Soraya, Amfri Fajri, dan Joey Hasim. Ketiganya mengakui melihat videotron tersebut di lokasi yang menjadi bukti pelaporan. Namun, ketiganya tidak mengetahui siapa yang memasang iklan tersebut.

“Saudara bisa meyakini tidak ke majelis bahwa yang pasang itu tim nomor 01, bisa membuktikan?” tanya Ketua Majelis Puadi kepada saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Jakarta Utara, Selasa (23/10/2018).

“Yang memasang itu saksi tidak tahu. Bahwa yang di videotron itu tertulis angka 01 kemudian foto calon presiden dan wakil presiden dalam hal ini Jokowi-Ma’ruf Amin. Tapi yang pasang saya tidak tahu,” kata Amfri Fajri menjawab pertanyaan majelis.

Majelis juga menanyakan apakah para saksi pernah berusaha untuk mencari tahu siapa pemasang videotron tersebut. Namun saksi menjawab tidak pernah.

“Kami tidak pernah menelusuri sampai sejauh itu. Karena kita tidak punya kewenangan untuk itu. Tidak ada (usaha mencari tahu),” kata Fajri.

Jawaban Fajri juga senada dengan Hasim dan soraya. Mereka berdua tidak pernah mencari tahu pemasang iklan videotron tersebut.“Pasti ada yang memasang, tapi siapa yang pasang hanya dia yang tahu,” kata Soraya.

Usai mendengar keterangan saksi sidang kemudian ditutup. Terlapor yang diwakili oleh Tim Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf tidak bisa bertanya kepada saksi ataupun menanggapi jawaban saksi karena perwakilan tidak membawa surat kuasa dari Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (23/10) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian dari pihak terkait. Ketua Majelis Puadi mengatakan akan mengundang Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait.

“Besok kita juga mengundang Kominfo, Dinas Pajak, KPU dan Tim Kampanye Paslon nomor 01 kita undang sebagai terkait bukan kita undang sebagai terlapor. Diundang sebagai terkait untuk memberikan tanggapan saja terkait persidangan majelis,” kata Puadi.

Sahroni melaporkan Jokowi dan Ma’ruf Amin terkait iklan kampanye menggunakan videotron di beberapa titik yang dilarang dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 175. Bawaslu DKI sebetulnya mengundang Jokowi-Ma'ruf, namun diwakilkan timses. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar