Polemik Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf

  • Jumat, 19 Oktober 2018 - 22:39:52 WIB | Di Baca : 1149 Kali

SeRiau - Pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak menjadi polemik. Iklan tersebut diduga melanggar, namun timses pasangan nomor urut 01 itu bersikeras tak ada pelanggaran dalam iklan itu.

KPU menyebut iklan tersebut seharusnya memang tidak diperbolehkan. Mengingat iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang kampanye Pemilu 2019, tepatnya mulai 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

"Mestinya nggak boleh dari segi waktu. Jadi kampanye di media massa, itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Sementara itu, Bawaslu RI tengah menindaklanjuti iklan nomor rekening untuk donasi Jokowi-Ma'ruf karena berpotensi mengandung unsur pelanggaran kampanye. Bila terbukti bersalah, ada ancaman hukum terkait hal ini.

"Sedang didalami sebagai temuan, didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi melanggar. Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai," ungkap anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10).

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda," imbuhnya.

Bawaslu mengatakan timnya telah mendatangi media tersebut untuk klarifikasi. Ada dua media cetak yang menjadi temuan Bawaslu memasang iklan rekening donasi Jokowi-Ma'ruf.

"Sudah jadi temuan, tim kita sudah turun siang ini ke dua media massa cetak, Media Indonesia. Setelah ini nanti Koran Sindo," ujar Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Hotel Four Point, di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Namun, Afif mengatakan pihaknya tidak dapat bertemu dengan divisi iklan media tersebut. Sehingga pemeriksaan akan kemnali dijadwalkan pasa Senin (22/10) besok. 

"Ya soal siapa yang melakukan pengiklanan dan lain-lain. Nah sementara kan belum bisa ada jawaban, kan mereka menunda rencana pertemuan," kata Afif.

Meski begitu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf merasa tak ada yang salah dengan pemasangan iklan tersebut. Timses menyatakan hanya ingin mensosialisasikan nomor rekening donasi bagi pasangan nomor urut 01 itu sesuai aturan UU.

"Nah problemnya terhadap yang dipersoalkan oleh Bawaslu, kalau nggak salah terhadap yang dilakukan TKN itu kan dianggap citra diri, jadi frase citra diri yang sebenarnya sosialisasi ini dipampang di mana-mana, tidak ada unsur mengajak untuk memilih Pak Jokowi tapi namanya sosialisasi," jelas Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.

Karding berpendapat, dalam iklan rekening Jokowi-Ma'ruf itu tidak terdapat kriteria kampanye, di mana ada visi misi dan ajakan untuk memilih. Dia menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan timses Jokowi-Ma'ruf dalam iklan tersebut.

"Di dalam Undang-undang yang disebut kampanye, dia harus ada visi misinya, ada simbol gambar, ada mengajak, memilih, dan ada lagi citra diri. Ada 4 unsur itu, itu kategorinya yang citra diri, sementara dalam undang-undang tidak dijelaskan citra diri seperti apa, karena di situ tidak memuat visi misi, ajakan, jadi foto itu hanya satu tunggal. Jadi menurut kami itu belum bisa dikatakan citra diri," jelas Karding.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni. Meski dalam iklan itu terdapat gambar Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan nomor urut dan slogan, menurutnya itu tidak termasuk kriteria iklan kampanye.

"Bagaimana mungkin sebuah iklan yang sebuah pengumuman itu dipandang kredibel, seandainya tidak ada foto Pak Jokowi-Ma'ruf, apakah kemudian pakai siluet? Apakah kemudian pakai masker? Ini kan menunjukkan kepada publik bahwa nomor rekening itu nomor valid, jadi kalau kalian ingin menyumbang, ini lo nomor rekeningnya Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf," sebut pria yang akrab disapa Toni itu.

Sekjen PSI ini menyebut iklan yang dimaksud tidak bertujuan untuk mempopulerkan Jokowi. Toni mengatakan, tanpa iklan sekalipun Jokowi sudah cukup tenar dan dikenal masyarakat.

"Jadi sekali lagi, ini bukan iklan ya, bukan iklan seperti yang disebutkan di PKPU dan kalian tahu Pak Jokowi popularitasnya sudah bagus. Semua warga negara Indonesia ini udah tahu Pak Jokowi, jadi apa kepentingannya buat beriklan. Jadi tidak usah kampanye, apalagi iklan, tidak perlu lagi beriklan kok, semua orang sudah tahu Jokowi," urainya.

Diketahui, Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar