KPU Laporkan Dana Kampanye PSI Rp 185 M, Komisi II Minta Penjelasan

  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:30:56 WIB | Di Baca : 1068 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye partai peserta Pemilu 2019 kepada Komisi II DPR. Berdasarkan laporan, dana kampanye PSI merupakan yang terbesar yakni Rp 185 miliar.

Laporan dana kampanye parpol itu dilaporkan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Laporan disampaikan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Atas laporan KPU itu, anggota Komisi II Firman Soebagyo menilai akan lebih baik jika partai berinisiatif menjelaskan sumber dana kampanyenya kepada publik. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan.

"Lebih bagus (kalau inisiatif). Kan itu yang namanya transparasi dalam pengelolaan dana partai memang begitu. Nggak masalah, kalau mau lebih bagus. Justru kalau dia nggak mengumumkan kita curiga," kata Firman saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).

Namun, Politikus Golkar itu menegaskan, transparansi itu tak terkait dengan besar-kecil dana kampanye parpol. Menurutnya, kemampuan tiap partai berbeda-beda, asal perolehan dana sesuai dengan undang-undang dan PKPU.

"Mau besar atau kecil nggak apa-apa. Itu hak parpol masing-masing, tetapi parpol harus mengikuti aturan yang ditetapkan UU dan PKPU. Mau masukkin Rp 1 triliun juga nggak apa-apa, asal jelas dan aturannya dipenuhi," jelasnya

Berikut dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang dilaporkan.

1. PDIP Rp 101,8 miliar
2. Partai Gerindra Rp 71,8 miliar
3. Golkar Rp 110 juta
4. Demokrat Rp 299,8 juta
5. NasDem Rp 505 juta
6. PKS Rp 12 miliar
7. PKB Rp 1,3 miliar
8. PPP Rp 410 juta
9. PAN Rp 50 juta
10. PBB Rp 16 miliar
11. PKPI Rp 255 juta
12. Perindo Rp 510 juta
13. PSI Rp 185 miliar  (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar