Timses Geram Jokowi Dianggap Pencitraan: Apa Enggak Usah Kerja Saja?

  • Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:55:27 WIB | Di Baca : 1249 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, meminta kubu oposisi untuk tidak nyinyir dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 yang disahkan Jokowi. Menurutnya, sebagai presiden, sudah sewajarnya Jokowi mengeluarkan kebijakan yang pro-pemberantasan korupsi.

"Kalau itu kemudian digeneralisasi seperti itu, apa yang dilakukan presiden pencitraan semua," kata Arsul posko pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (10/10).

"Konsekuensi untuk menghindari pencitraan, presiden enggak usah kerja, duduk aja gitu. Karena apa pun yang dilakukan presiden bisa dimaknai sebagai pencitraan," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai, PP yang diteken Jokowi masih perlu disempurnakan dengan menyertai pengaturan lebih lanjut. Sebab, ada beberapa hal krusial yang perlu diatur lebih detail dan teknis seperti asal anggaran dan cara merahasiakan identitas pelapor.

"Jadi bukan produk ready to use lah PP itu. Terlalu berlebihan kalau dianggap pencitraan dan lebih dari itu, presiden kalau biar enggak pencitraan enggak usah kerja gitu. Duduk manis saja," pungkasnya.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 juta. Imbalan tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil melaporkan tindak pidana korupsi.

Namun, oleh kubu oposisi, PP tersebut dianggap sebagai salah satu cara Jokowi melakukan pencitraan. Sebab, kebijakan tersebut baru ditandatangani menjelang Pilpres 2019. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar