LSP Teknisi Akuntansi Beri Test 40 Siswa SMK Labor Uji Kompetensi Keahliah

  • Sabtu, 06 Oktober 2018 - 07:24:41 WIB | Di Baca : 8954 Kali

 

SeRiau - Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Teknisi Akuntansi melakukan uji kompetensi kepada siswa SMK Labor Jurusan Akuntansi. Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat keahlian ini salah satu cara sekolah agar selain menerima ijazah setelah tamat,  tapi para siswa juga mempunyai sertifikat keahlian yang telah teruji

"Jika lulus, maka siswa ini akan memperoleh skill passport yang menjamin kemampuannya sudah siap pakai di dunia kerja" kata Kepala SMK Labor Pekanbaru Hendripides, Jumat (5/10) di Pekanbaru

Disebutkan Hendripides, LSP-Teknisi Akuntansi ini merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi. Lembaga ini menguji secara independen. Pihak sekolah tidak terlibat dalam proses pengujian.Tujuannya uji kompetensi ini agar siswa teruji kompetensinya. Bagi yang lulus, akan mendapat sertifikat kompetensi yang dikeluarkan LSP. Ketika akan melamar ke perusahaan, sertifikat ini bisa dijadikan acuan. Karena kompetensinya sudah standar nasional. 

Sertifikat atau skill passport itu menjadi sangat penting bagi siswa SMK karena menjadi modal utama ketika mereka terjun di dunia kerja. Skill passport juga membuat pemegangnya kerap diutamakan untuk diterima kerja." Biasanya, perusahaan, biasanya bertanya soal kompetensi si pelamar. Karena ini menjadi pengakuan dari lembaga sertifikasi yang sudah diakui secara nasional. Dengan sertifikat itu, maka hasil pekerjaan siswa terjamin,"kata dosen UNRI ini

Penangungjawab uji kompetensi dan asesor LSP Teknisi Akuntansi, H Sabarudin Muslim, SE Msi mengatakan akuntasi mempunyai tingkat kompetensi yang sudah disusun yang didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Objek yang diuji harus mengacu pada SKKNI dengan tiga tingkatan yakni yunior, madya dan senior. Di tingkat yunior ini, ujian mencakup unit entri jurnal, buku besar dan laporan keuangan. Ditambah dua unit kompetensi umum menyangkut K3 dan sikap profesional. Mereka dengan ujian ini diharapkan kompeten di lima unit ini." Jika kompeten, maka akan diterbitkan pengakuan dalam bentuk sertifikat kompetensi yang berlaku secara nasional dan diakui dunia industri serta diakui kalangan akademik dan sekolah," kata Sabarudin

Dikatakan Sabarudin, hari pertama, uji praktik dan hari kedua uji teori dan uji kasus serta pengumuman hasilnya. Jika tak memenuhi persyaratan kompeten maka akan dibuat skill passport yang menyatakan bahwa siswa telah mengikuti uji standar kompetensi. Nanti mereka bisa mengulang untuk unit yang belum memenuhi standar. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar