Departemen Pajak AS Akan Selidiki Penggelapan Pajak Trump

  • Rabu, 03 Oktober 2018 - 08:57:03 WIB | Di Baca : 1099 Kali


SeRiau - Departemen Perpajakan New York menyebut mereka akan menyelidiki laporan yang menyebutkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

"Departemen Pajak sedang meninjau tuduhan dalam artikel NYT dan akan mengejar dengan antusias melalui semua jalur penyelidikan yang tepat," kata juru bicara Perpajakan dan Pembiayaan negara bagian New York James Gazzale kepada AFP.

Berdasarkan laporan The New York Times, Trump diduga membantu orang tuanya melakukan penggelapan pajak perusahaan real estate mereka. Dengan penggelapan itu, ia mendapat lebih banyak uang dari orang tuanya dari yang pernah ia umumkan di masa lalu. 

Dalam berbagai kesempatan Trump mengungkap bahwa ia telah mendapat sedikit bantuan dari ayahnya Fred Trump untuk mengembangkan kekayaannya. Fred adalah pengembang properti di New York.

Padahal menurut penyelidikan NYT, Trump setidaknya menerima sekitar US$413 juta (Rp6,2 triliun) jika disesuaikan dengan nilai dolar saat ini, dari kegiatan real estate ayahnya itu. 

"Sebagian besar uang ini didapat Trump karena ia membantu orang tuanya melakukan menghindari pajak," demikian dilaporkan surat kabar tersebut. 

"Ia juga membantu merencanakan strategi untuk menurunkan nilai perusahaan real estate orang tuanya hingga ratusan miliar dolar dan berhasil mengurangi pajak besar-besaran."

Trump menolak berkomentar tentang artikel itu tetapi Charles Harder, salah satu pengacaranya, memberikan komentar. 

"Tuduhan New York Times tentang penipuan dan penghindaran pajak adalah 100 persen salah, dan sangat mencemarkan nama baik," kata Harder. 

"Urusan itu ditangani oleh anggota keluarga Trump lainnya yang bukan ahli waris itu sendiri. Sehingga kepatuhan pajak bergantung pada profesional tersebut untuk memastikan kepatuhan penuh pada hukum."

Menurut para ahli pajak, Trump mungkin tidak akan mendapat tuntutan pidana atas aksinya itu. Tapi, ia bisa didenda atas penipuan pajak jika masalah ini dibongkar oleh pihak berwenang. 

 

 

 

 

Sumber  CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar