TKI di Malaysia Baru Dapat Gaji Setelah 11 Tahun Tak Dibayar Majikan

  • Senin, 01 Oktober 2018 - 23:21:24 WIB | Di Baca : 1227 Kali

SeRiau - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Khasanah mendapat gaji dari majikannya di Malaysia setelah kabur. Majikannya tersebut tidak membayarkan haknya sejak tahun 2007.

"KJRI Penang baru saja berhasil mengurus penyelesaian pembayaran gaji TKI atas nama Siti Khasanah yang telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2007 dan tidak pernah dibayar oleh majikan selama kurang lebih 11 tahun," ucap Konsul Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Penang, Osrinikita Zubhana, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (1/10/2018).

Siti mendapat pembayaran awal sebesar RM 46.800,00 dari total hak gajinya sebesar RM 110.850. Hal ini pun dibayar setelagh Siti kabur dari majikannya tersebut.

"Pembayaran awal ini dilakukan satu hari setelah Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang," ucap Osrinikita.

Menurut Osrinikita, Siti mendapat perlakukan tidak patut oleh majikannya. Dia, tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. 

"Selama bekerja pada majikan, ia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia," ucap Osrinikita.

KJRI Penang akan terus memperjuangkan hak gaji dari Siti. Selain Siti, masih banyak TKI yang gajinya terhambat bahkan tidak dibayarkan oleh majikannya.

"Hingga bulan September 2018, KJRI Penang secara keseluruhan telah berhasil menyelesaikan permaslahan gaji TKI sejumlah RM 542.233 atau setara dengan Rp 1.951.762.449,00. Capaian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan KJRI Penang kepada WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Penang," ucao Osrinikita. (**H) 


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar