KPU Anggap Mustahil Penuhi Saran SBY Hentikan Kampanye

  • Senin, 01 Oktober 2018 - 21:59:37 WIB | Di Baca : 1104 Kali

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelaksanaan kampanye tak bisa ditunda begitu saja, meski ada bencana di suatu tempat. Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan soal masa kampanye itu sendiri sudah diatur masanya dalam ketentuan yakni 23 September 2018 - 13 April 2019.

"Jadi kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye itu hal yang tidak mungkin," ujar Wahyu Setiawan di kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10).

Wahyu mengaku paham atas situasi yang terjadi di lokasi bencana gempa dan tsunami yang terjadi di wilayahPalu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Namun, hal itu tak menyebabkan pihaknya harus menghentikan proses kampanye yang sudah berlangsung. Salah satu bentuk simpati atas bencana itu menurut Wahyu bisa dengan tidak menjadikannya sebagai komoditas politik. 

"Sehingga kita juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk tidak menjadikan bencana alam di Sulteng, juga di tempat-tempat lainnya sebagai komoditas politik," imbuhnya.

Wahyu menambahkan amanat UU juga tidak memungkinkan mereka menghentikan kegiatan kampanye di wilayah-wilayah tertentu termasuk di Sulteng.

Kendati demikian, KPU mempersilakan bila peserta pemilu hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke lokasi bencana. Hanya saja KPU mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak menyertakan embel-embel kampanye.

"Karena dalam kampanye itu kita sudah kenal ada banyak metode dan memberi bantuan secara material (kepada korban bencana) seperti itu kan bukan salah satu jenis dan metode kampanye," pungkas Wahyu.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerukan kampanye pemilu berhenti sejenak untuk berfokus pada pemulihan wilayah terdampak gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Dengan menghentikan sejenak kampanye, SBY berpendapat semua pihak bisa membantu pemerintah dalam menangani bencana di sana.

"Dalam keadaan seperti ini saya berpendapat dan menyarankan agar untuk sementara waktu, paling tidak untuk Sulawesi Tengah, Palu, Donggala, dan sekitarnya itu, kegiatan kampanye pemilu dihentikan," ujar dia, dikutip dari akun Twitter pribadinya, Senin (1/10) pagi.

Ketua DPR Setuju Kampanye di Palu Disetop Sementara

Menanggapi imbauan SBY tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo memakluminya pula. Namun, sambungnya, penyetopan sementara kampanye itu hanya dilakukan di wilayah terdampak bencana gempa dan tsunami.

"Setuju, tapi di wilayah itu, di Palu, Donggala, dan sekitarnya yang terkena bencana. Memang tidak tepat lah memanfaaatkan bencana untuk melakukan kampanye," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/10). 

Sebab, Bambang menilai kampanye yang dilakukan di wilayah bencana tidak tepat lantaran saat ini sedang masyarakat dalam kondisi berduka.

"Karena yang kita butuhkan penanggulangan secara cepat, dan skala tindakan juga ditingkatkan," katanya.

Bambang menilai belum diperlukan penetapan gempa dan tsunami Palu dan Donggala sebagai sebuah bencana nasional. Selain hanya karena sebuah status, saat ini pemerintah disebut telah melakukan penanggulangan yang berskala nasional.

"Tanpa ditetapkan pun, apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah melampaui apa yang sudah tertuang dalam tahapan-tahapan ketika satu daerah dinyatakan bencana nasional," katanya.

Bencana gempa dan tsunami menghantam wilayah Sulawesi Tengah, di antaranya Palu dan Donggala pada akhir pekan lalu.

Akibat bencana beruntun tersebut, Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers, Senin (1/10) petang, menyatakan jumlah pengungsi i59.450 orang yang tersebar di 109 titik lokasi pengungsian.

Per pukul 14.37 WIB, Senin (1/10), jumlah korban tewas akibat gempa dan tsunami mencapai 844 orang. Korban tewas terbanyak sementara ini ada di Palu yakni 821 orang, lalu di Donggala 11 orang, dan Parigi Moutong 12 orang. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar