KPU Harapkan Komitmen Parpol Tarik Bacaleg Eks Koruptor

  • Sabtu, 15 September 2018 - 05:18:58 WIB | Di Baca : 1106 Kali

SeRiau - KPU berharap parpol memiliki komitmen untuk menarik bacaleg eks terpidana kasus korupsi. Hal ini diungkapkan menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan larangan eks koruptor yang maju menjadi caleg yang tertera dalam Peraturan KPU.

"Kita minta parpol berkomitmen menarik calon calon yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata komisioner KPU Pramono Ubaid, di KPU, Jalan Dipengoro, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Pramono menyatakakan sejumlah parpol tetap berpegang pada komitmen tersebut. Namun, apabila ada parpol yang mengubah keputusan, maka KPU akan melakukan pendekatan khusus. 

"Ya nanti kita persuasilah bahwa ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan, untuk menawarkan calon yang berkualitas bagi pemilih kita. Imbauan tetap ke parpol," kata Pramono. 

Pramono mengatakan MA memang sudah memutuskan bahwa bacaleg berstatus mantan terpidana kasus korupsi bisa maju kembali. Namun, menurutnya keputusan untuk menyertakan bacaleg eks koruptor tetap tetap ada di keputusan parpol.

"Secara legal bisa jadi dibolehkan. Tapi secara etis partai partai berhak di internal mereka mengatur mantan napi koruptor tidak didaftarkan," kata Pramono.

Selain itu, Pramono menjelaskan bahwa terbuka kemungkinan bagi KPU untuk mencantumkan status mantan terpidana korupsi di kertas suara. "Ini bagian terobosan hukum untuk meminimalisir peluang terpilihnya calon yang tidak layak, itu sebenarnya terobosan hukum," kata Pramono.

Sebelumnya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). 

Kabiro Hukum MA Abdullah mengatakan keputusan itu diambil karena peraturan KPU itu bertentangan dengan UU Pemilu. "Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UU-nya sendiri," kata Abdullah.

Putusan MA ini merupakan kelanjutan permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antara 12 peohon tersebut terdapat nama-nama seperti M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka kompak berpendapat bahwa Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar