Diduga Langgar UU Imigrasi, 10 TKA Asal Tiongkok Diamankan di Bogor

  • Rabu, 15 Agustus 2018 - 23:19:01 WIB | Di Baca : 1182 Kali

SeRiau - Petugas Imigrasi Bogor mengamankan 10 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan tambang batu kapur di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Sepuluh tenaga asing asal Tiongkok itu diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.

Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas 1 Bogor, Ujang Cahya mengatakan, tenaga kerja asing tersebut diamankan setelah adanya laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Atas laporan itu, petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) melakukan penelusuran dan mengamankan pada Selasa (14/8).

"Ada 10 orang yang kita amankan dan dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ujang, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8).

Ujang menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin untuk bekerja karena visa yang dimiliki hanya jenis kunjungan.

"Mereka dokumen ada, tapi jenis visanya itu kunjungan. Jadi tidak boleh bekerja," ucapnya.

Ujang menyebut, jika nantinya terbukti melanggar aturan keimigrasian, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

"Sekarang masih kita dalami. Ancamannya mereka akan dideportasi," sebut dia. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar