Uang Suap Dana Perimbangan Daerah Diduga Mengalir ke Wabendum PPP

  • Rabu, 08 Agustus 2018 - 23:10:56 WIB | Di Baca : 1204 Kali

 

SeRiau – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) se‎dang mengusut asal-usul uang Rp1,4 miliar yang disita dari kediaman Wabendum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono. Diduga, uang tersebut hasil suap dana perimbangan daerah.

Dugaan itu diperkuat dengan pemeriksaan Puji Suhartono pada hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Puji Santono yakni mengonfirmasi dugaan aliran dana suap dana perimbangan daerah.

"Penyidik mengonfirmasi terkait uang yang disita di rumah saksi tersebut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik juga menggali keterlibatan Puji Suhartono dalam proses pembahasan ‎anggaran dana perimbangan daerah. Terlebih, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,4 miliar yang diduga erat kaitannya dengan suap dana perimbangan daerah.

"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran," ungkap Febri.

KPK diduga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu adalah kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

 

 

 

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar