KPK Pertanyakan Keseriusan Kemenkumham Berantas Korupsi

  • Ahad, 22 Juli 2018 - 06:41:43 WIB | Di Baca : 1203 Kali


 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham‎) dalam memberantas korupsi. Hal itu diungkapkan setelah adanya praktik dugaan suap di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Dimana, lapas merupakan bagian akhir dalam sistem pemidanaan tata peradilan pidana.

"Namun, praktek suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi," kata Saut saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Saut, pemberian efek jera kepada para koruptor tidak akan berhasil jika masih ada fasilitas‎ mewah bagi para narapidana. Saut pun meminta perhatian bersama terkait adanya kasus dugaan suap jual-beli fasilitas serta izin dalam Lapas.

"Keseriusan Kementeriaan Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan," tegas Saut.

‎Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka penerima suap. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' fasilitas kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

Saut menduga, kejadian di Lapas Sukamiskin bukan hanya dil‎akukan oleh satu atau dua oknum saja. Tetapi, kasus dugaan 'jual-beli' di Lapas Sukamiskin sudah menjadi bisnis bagi orang-orang yang terlibat didalamnya.

"Karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim kami melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel turunnya.

Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sahputra

 

 

 


Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar