KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Tersangka Kasus Suap

  • Sabtu, 21 Juli 2018 - 20:14:45 WIB | Di Baca : 1181 Kali

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "KPK meningkatkan status penangan perkara ke pnyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, JakartaSelatan, Sabtu (21/7).

Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.

Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagi pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.

Saut menjelaskan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, antara lain sebagai penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal ayat 1 KUHP.

"Kemudian pihak pemberi yakni FD dan AR melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP." (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar