Terjerat OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Segera Diganti

  • Sabtu, 21 Juli 2018 - 15:37:20 WIB | Di Baca : 1204 Kali


SeRiau - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (21/7) dini hari. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Indro Purwoko menyatakan segera menunjuk pengganti Wahid supaya kegiatan di penjara itu tetap terkendali.

"Jadi begini ya, pertama kita tunjuk Plh (pelaksana harian) Kalapas. Kedua, menunggu proses hukum dari KPK, kita tunggu saja," kata Indro Purwoko, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/7).

Indro membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen yang dilakukan dini hari tadi. Pasca OTT tersebut, Indro mengaku pihaknya akan mengambil sejumlah langkah strategis.

Berdasarkan pantauan di depan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/7) pagi, tidak terlihat pengamanan khusus yang dilakukan sipir. Aktivitas di sekitar Lapas Sukamiskin terlihat normal.

Sejumlah mobil dan beberapa orang terlihat keluar masuk lapas tersebut. Informasi yang didapat dari salah satu petugas lapas, dijadwalkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan mendatangi lapas.

"Kemungkinan dari pihak kanwil akan datang ke Sukamiskin. Tapi belum pasti jam berapanya," kata petugas lapas yang enggan menyebut namanya itu.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Lapas Sukamiskin soal OTT Kalapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan memang melakukan penindakan di LP Sukamiskin, menjelang Jumat tengah malam. Dia menuturkan ada sekitar enam orang diamankan dalam operasi tersebut.

"Sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta. Selain itu, uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan," kata Syarif.

Tim KPK turut menangkap narapidana kasus korupsi, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, beserta sang istri, Inneke Koesherawati.

Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar