Barang Bukti Kasus First Travel Dikabarkan Hilang, Ini Penjelasan Kepala Kejari Depok

  • Jumat, 20 Juli 2018 - 08:00:47 WIB | Di Baca : 1293 Kali

 

SeRiau – Sejumlah barang bukti kasus penipuan umrah First Travel dikabarkan hilang di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kepala Kejari Depok Sufari pun mengklarifikasi hal tersebut.

Dia mengaku jika barang bukti yang raib itu hanya dipinjam pakaikan ke salah satu vendor rekanan travel First Travel. Ia juga menegaskan, pinjam pakai barang bukti mobil First Travel terhadap vendor saat tahap dua atau P21 perkara tersebut dari Mabes Polri ke Kejari Depok.

"Barang bukti itu disita dari korban dan bukan dari terdakwa. Apalagi, aturan pinjam pakai itu diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Vendor ini punya hak atas kendaraan mewah ini. Tidak hilang seperti yang disebarkan. Pinjam pakainya kami berikan saat tahap dua atau belum masuk sidang," kata Sufari di Gedung Kejari Depok, Kamis (19/7/2018).

Selain itu, Sufari mengaku pemberian pinjam pakai mobil mewah ini ke vendor karena ada dalam amar putusan persidangan di PN Depok.

Barang bukti tersebut tidak disita untuk negara. Sehingga, pertimbangan pinjam pakai itu pun diberikan secara sah tanpa melanggar aturan.

"Kami tidak boleh menghapus fakta ini. Barbuk ini bukan disita dari tiga terdakwa, jadi bisa dipinjam pakai ke pemilik sahnya langsung. Ini yang harus dipahami, sebab atas hak yang ditunjukan vendor ada," paparnya.

Terkait barang bukti yang dipinjam pakai itu belum inkrah di PN Depok, Sufari membenarkannya, akan tetapi, menurut dirinya tidak ada pelanggaran pinjam pakai yang mereka berikan ke vendor tersebut. Karena upaya hukum banding terkait perkara tersebut masih diupayakan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kan belum inkrah dan masih melakukan upaya hukum. Atas haknya ada kok, kenapa harus dipermasalahkan. Kami jamin mobil ini tidak akan hilang, karena sifatnya pinjam pakai," jelasnya

Soal pelanggaran pinjam pakai barbuk First Travel sebelum adanya putusan tetap PN Depok, Sufari tak mau mengomentari hal tersebut. Kata dia, pihaknya siap menjawab pinjam pakai kendaraan itu ke para korban First Travel yang datang.

"Intinya sama salah satu vendor, kami tidak mau menyebutkan namanya. Mobil ini sudah diperbaiki pemiliknya sebelum pinjam pakai yang diajukan," Sufari memungkaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah manjatuhkan vonis terdakwa 3 bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman penjara. Selain itu, seluruh aset yang dimiliki agen perjalan umroh yang menjadi barang bukti tersebut juga disita untuk negara.

Akan tetapi, dari sejumlah ratusan aset milik First Travel yang disita, 9 dari 11 barang bukti mobil mewah yang terparkir di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok raib entah kemana.

Dari pengamatan Okezone di lapangan parkir Kejari, Depok, kendaraan yang hilang itu yakni HRV B233 STY, Ford type ranger double B 9002 EWM, Nisan B 2264 RFP, Fortuner B 22 KHS, Hammer putih Nopol F 1051 GT, Toyota Vellfire putih Nopol F 777 NA, Pajero Sport F 797 FT, Volkwagen (VW) caravell F1861LP, Honda B19 EL.

Sementara mobil yang tersisa di dalam parkiran kejari hanya Toyota Hiace putih nopol DK 9282 AH dan Daihatsu Siron B 282 UAN.

Diduga, hilangnya kendaraan First Travel tersebut sejak pertengahan bulan juni 2018 tepat sebelum lebaran Idul Fitri.

 

 

 

Sumber okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar