Israel Sahkan Undang-undang 'Negara Yahudi' yang Kontroversial

  • Kamis, 19 Juli 2018 - 17:08:38 WIB | Di Baca : 1173 Kali

SeRiau - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang kontroversial yang mendefinisikan negara tersebut sebagai Negara Yahudi.

Dalam undang-undang 'Negara Yahudi' ini peringkat Bahasa Arab diturunkan sebagai bahasa resmi dan pemukiman Yahudi pun akan dijadikan kepentingan nasional. Selain itu, dalam undang-undang ini tertera dengan jelas Yerusalem dianggap sebagai Ibu Kota Israel yang utuh dan bersatu.

RUU ini didukung oleh pemerintah sayap kanan yang menyebut bahwa Israel adalah tanah air bersejarah bagi orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di negaranya.

Dilansir dari BBC, Kamis (19/7) dalam sidang pengesahan di Knesset yang berlangsung lebih dari delapan jam, sebanyak 60 anggota parlemen menyetujui sementara 55 lainnya menentang. Namun ada beberapa klausul yang dibatalkan karena presiden dan jaksa agung Israel merasa keberatan.

Kebanyakan anggota parlemen yang menentang RUU ini adalah orang Arab Israel. Mereka mengecam undang-undang tersebut meski Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memuji undang-undang ini sebagai momen yang menentukan (nasib).

Sebagaimana diketahui, Arab Israel membentuk sekitar 20 persen dari populasi Israel yang seluruhnya berjumlah sembilan juta orang.

Meski mereka memiliki hak yang sama di mata hukum, namun mereka seringkali merasa diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Selain itu, mereka juga harus menghadapi diskriminasi karena mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perumahan, yang lebih buruk.

"Pengesahan RUU ini melambangkan kematian demokrasi negara," kata anggota parlemen Arab, Ahmed Tibi. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar