KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap

  • Rabu, 18 Juli 2018 - 22:49:22 WIB | Di Baca : 1272 Kali

SeRiau - KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA; diduga sebagai penerima, PHH; dan UMR, swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Satu tersangka, yakni orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga, melarikan diri. Tim KPK saat ini sedang melakukan pencarian. 

Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. 

Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga

"Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp 576 juta, kemudian sebesar Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp 61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp 500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank," ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. 

"Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar," papar Saut. 

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar