Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara

  • Rabu, 18 Juli 2018 - 18:50:26 WIB | Di Baca : 1330 Kali

SeRiau - Martinus Gulo (21), pemuda yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui postingan di Facebook, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia dinilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Tuntutan terhadap warga Desa Fanedanu, Somambawa, Nias Selatan, Sumut, ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/7). Martinus didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemuda ini dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.

Mendengar tuntutan JPU, Martinus hanya tertunduk. Di pengujung sidang, melalui kuasa hukumnya, Martinus menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Dalam perkara ini, Martinus ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar