Konstitusi Diamandemen, Presiden Kuba Hanya Bisa Menjabat Dua Periode

  • Ahad, 15 Juli 2018 - 20:54:02 WIB | Di Baca : 1189 Kali

SeRiau - Kuba memberlakukan konstitusi baru terkait masa berlaku jabatan seorang presiden, dari yang tak terbatas kini hanya bisa lima tahun setiap periode dan maksimal menjabat dua periode. Selain itu, kepemimpinan di negara tersebut juga akan dibagi menjadi dua yakni presiden dan perdana menteri.

Dilansir dari laman BBC, Minggu (15/7), selain merombak pemerintahan, konstitusi yang baru ini juga akan memberlakukan status kepemilikan negara atas properti swasta. Sebelumnya penjualan properti swasta dilarang selama Fidel Castro masih berkuasa, namun larangan itu dicabut pada 2011 lalu.

Kerangka konstitusi ini diyakini akan disetujui melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Kuba pekan depan. Setelahnya, konstitusi itu akan dimasukkan ke referendum popular untuk pengesahan final tahun ini.

Jika disetujui, konstitusi baru ini akan menggantikan aturan lama yang disetujui Partai Komunis Kuba di tahun 1976. Namun konstitusi baru ini akan tetap menjadikan Partai Komunis sebagai kekuatan politik dominan di Kuba.

Kuba sendiri mulai menjalani serangkaian reformasi sejak tahun 2010 lalu dengan tujuan meningkatkan perekonomian negara. (**H)


Sumber: Merdeka.com





Berita Terkait

Tulis Komentar