KPK Proses 60 Anggota DPR/DPRD Kurun Januari-Maret 2018

  • Selasa, 10 Juli 2018 - 11:48:07 WIB | Di Baca : 1296 Kali



SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Januari-Maret 2018 telah memperoses sebanyak 60 orang anggota DPR dan DPRD terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Enam puluh orang itu antara lain dari yang banyak DPRD Sumatra Utara yang telah kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak delapan orang. Kemudian dari DPRD Kota Malang, itu juga puluhan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (10/7), seperti dilansir dari Antara.

Alex mengatakan puluhan anggota DPR RI dan DPRD yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini adalah pilihan rakyat yang seharusnya bisa mengemban amanat.


Atas fakta itu, Alex mengingatkan warga agar hati-hati dalam memilih kepala daerah dan wakil rakyat. 

Dia juga menekankan pentingnya pendidikan bagi pemilih agar ke depan bisa cerdas dalam memilih.

Kecerdasan dalam memilih disebut Alex sebagai hal penting karena jika salah memilih kepala daerah atau wakil rakyat, dampaknya akan dirasakan daerah selama lima tahun.

"Sekali kita salah memilih, ya, sudah terima dampaknya. Hanya karena iming-iming Rp50 ribu untuk beli suara, tetapi yang kita rasa dampaknya adalah lima tahun ke depan," tegasnya.


Ia pun meminta para wartawan membantu memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat atau pemilih terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 mendatang.

"Beri pencerahan kepada masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang benar, gitu. Pimpinan yang benar. Itu juga menjadi salah satu langkah paling efektif untuk pencegahan korupsi," ujar Alex.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memuat aturan larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif.


Aturan tersebut ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat. 

Selain eks napi kasus korupsi, KPU juga melarang eks napi kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba sebagai calon legislatif. Namun setelah menggelar rapat konsultasi pada Kamis (5/7), KPU bersama pemerintah, DPR, dan Bawaslu justru bersepakat tetap mengizinkan eks narapidana tiga kejahatan itu untuk mendaftar sebagai caleg.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia untuk dipilih dan terpilih sesuai konstitusi. ( Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar