Nakhoda dan Syahbandar Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Lestari Maju

  • Senin, 09 Juli 2018 - 23:01:12 WIB | Di Baca : 1241 Kali

SeRiau - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kandasnya KM Lestari Maju yang menyebabkan 36 orang tewas. Dua orang tersebut adalah nakhoda KM Lestari Maju yang berinisial AS dan seorang syahbandar berinisial KM. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Dicky Sondani menyebutkan, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah orang secara maraton sejak 6 Juli hingga 8 Juli 2018. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Ada dua bentuk pelanggarannya, pertama KM Lestari Maju tidak sesuai peruntukannya. KM Lestari Maju adalah kapal jenis ro-ro dan bukan kapal penumpang. Kedua, manifes kapal yang hanya 139 tetapi ternyata penumpangnya 242 orang," kata Dicky di Makassar seperti dikutip Antara, Senin (9/7). 

Meski sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Dicky mengaku polisi masih mengembangkan perkara ini. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

"Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka pasti juga akan bertanggung jawab," katanya.

KM Lestari Maju kandas di perairan Pulau Selayar pada Selasa (3/7). Kapal itu sengaja dikandaskan karena lambung bocor yang menyebabkan kerusakan mesin. Saat mengalami kecelakaan KM Lestari Maju dalam perjalanan dari Pelabuhan Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Selayar. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar