KPK Periksa Sekjen Kemendagri Terkait Korupsi Proyek e-KTP

  • Senin, 09 Juli 2018 - 13:09:50 WIB | Di Baca : 1245 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Keterangan Yuswandi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Saksi Yuswandi diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (9/7).


Yuswandi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemendagri saat proyek e-KTP masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Ia juga sempat menduduki jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah.

Selain memanggil Yuswandi, penyidik KPK juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Endah Lestari, dan Achmad Purwanto.

Namun, Zudan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia telah mengirim surat ke KPK dan berharap pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.


"Prof. Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Febri.

Febri mengatakan penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain. Calon bupati Probolinggo nomor urut 2 itu telah datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

Nama Malik muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi II DPR itu disebut menerima US$37 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Malik telah membantah menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.( Sumber : CNNindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar