Eks Anggota DPR Abdul Malik Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

  • Senin, 09 Juli 2018 - 11:20:43 WIB | Di Baca : 1314 Kali



SeRiau-  Mantan Anggota DPR Abdul Malik Haramain diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus proyek e-KTP. Abdul Malik dimintai keterangan terkait tersangka Markus Nari. 

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/7/2018). Abdul Malik tiba di lokasi sekitar pukul 09.48 WIB. Dia tidak banyak komentar saat mendatangi gedung KPK. 

Abdul Malik yang bersama rekannya langsung masuk menuju lobi gedung KPK. Kemudian ia menunggu di bangku lobi gedung KPK. 

 

Selain Abdul Malik, KPK juga memanggil pejabat Kemendagri sebagai saksi kasus tersebut. Saksi itu yakni Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto, Kabiro Perencanaan Kemendagri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. 

Namun Zudan tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran minta dijadwal ulang. Zudan pun sudah mengirimkan surat kepada KPK. 


"Selain 4 saksi untuk MN (Markus Nari) di atas, Prof Zudan, Kemendagri juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto. (Sumber : Detiknews.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar