KPK Tetapkan Gubernur Aceh Tersangka Suap Dana Otsus

  • Rabu, 04 Juli 2018 - 23:05:58 WIB | Di Baca : 1219 Kali


SeRiau - Setelah menjalani proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. KPK menyatakan hal itu setelah Irwandi turut diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7) malam dan diboyong buat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangkan. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/7).

Selain Irwandi, KPK turut menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus sama. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyatakan menyita uang sebesar Rp50 juta yang diduga sebagai ijon proyek.

KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Basaria, seharusnya dana otonomi khusus Aceh 2018 dipergunakan untuk kepentingan penduduk setempat. Seperti penmbangunan jalan, pengentasan kemiskinan, pendidikan, serta kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat. Namun, Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus itu.

Jauh sebelum ditangkap KPK, Irwandi disebut-sebut turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2011. 

Irwandi yang saat proyek bergulir menjabat sebagai gubernur Aceh turut kecipratan uang proyek yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp313 miliar. Dalam putusan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ruslan Abdul Gani, Irwandi disebut turut diperkaya sebesar Rp14,06 miliar. Namun, ia membantah menerima uang dari proyek senilai Rp793 miliar. 

Irwandi juga sempat diperiksa sebagai saksi saat perkara Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bener Meriah itu dalam tahap penyidikan, pada Mei 2016 lalu. Saat ini, KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang dengan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. 

 

 

 

Sumber  Bola.com





Berita Terkait

Tulis Komentar