Kasus e-KTP, KPK Panggil Dua Politikus Demokrat

  • Selasa, 03 Juli 2018 - 11:32:38 WIB | Di Baca : 1283 Kali

 

SeRiau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Taufik Effendi dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Taufik dan Mulyadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. 

"Ada dua saksi yang diagendakan hari ini, Taufiq Effendi dan Mulyadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (3/7).
 

Febri menyebut pemanggilan Mulyadi merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan kemarin lantaran memiliki agenda yang tak bisa ditinggalkan. 


"Untuk Mulyadi, anggota DPR merupakan penjadwalan ulang dari jadwal kemarin," ujarnya.

Taufik sendiri telah beberapa kali dipanggil menjadi saksi, mulai dari penyidikan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sampai mantan Ketua DPR Setya Novanto. 


Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Taufik disebut menerima uang sebesar US$103 ribu dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu. Namun, baik saat bersaksi di persidangan, Taufik membantah menerima uang panas proyek e-KTP. 

Kemarin, penyidik KPK telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar soal Irvanto dan Made Oka. 

Namun, Yasonna mengatakan tak pernah mengenal dan berkomunikasi dengan Irvanto maupun Made Oka. 

KPK terus mendalami dugaan aliran uang  proyek e-KTP. Dalam beberapa pekan belakangan ini, penyidik KPK telah memanggil sejumlah anggota maupun mantan anggota dewan untuk diperiksa sebagai saksi. 

Mereka di antaranya, Ketua DPR Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa. 


Kemudian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, dan sejumlah saksi-saksi yang lainnya. 

Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka korupsi proyek e-KTP yang keenam dan ketujuh. Mereka berdua diduga sebagai perantara Setnov dalam menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.  (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar