Golkar Plintat-plintut Terkait Pelarangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

  • Senin, 02 Juli 2018 - 22:31:32 WIB | Di Baca : 1176 Kali

SeRiau - Partai Golkar belum bersikap soal adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak menjawab secara tegas saat ditanya apakah Partai Golkar akan menaati aturan dalam PKPU tersebut. Di mana, pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota.

"Ya Partai Golkar tentu melihat regulasi yang berlanjut. Bukan dukung mendukung, yang penting Pileg bisa maksimal," singkat Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, alasan partainya belum mengambil sikap lantaran peraturan tersebut masih menimbulkan pro dan kontra. Pro dan kontra ini terlihat dari KPU yang bersikukuh PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara Kemenkumham enggan untuk mengundangkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan KPU. Bawaslu justru mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Nah kita lihat, kan ini masih dualisme antara KPU punya aturan yang mereka akan rilis seperti itu kemudian dari Kemenkumham juga nyatakan itu batal demi hukum," kata Lodewijk.

Meski demikian, Lodewijk menuturkan pada dasarnya Partai Golkar mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi, asalkan pemberantasan korupsi itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu sesuai dengan salah satu slogan yang dimiliki Partai Golkar saat ini yaitu Golkar Bersih.

"Jadi, pada dasarnya hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi kita sangat dukung, tapi sebaiknya itu disesuaikan dengan aturan UU yang berlaku. Golkar kan tagline-nya bersih, tetapi jangan sampai kita menabrak aturan yang lain," pungkas Lodewijk.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengklaim PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah. Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kemenkumham.

Bahkan KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 Juli 2018. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar