KPU: Kotak Kosong Berpeluang Menang Pilkada di 16 Daerah

  • Jumat, 29 Juni 2018 - 00:37:12 WIB | Di Baca : 1147 Kali

 

SeRiau - Sebanyak 171 daerah menggelar pemungutan suara dalam ajang Pilkada serentak. Dari ratusan wilayah, 16 daerah di antaranya terdapat pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan kotak kosong memiliki peluang untuk unggul dari paslon pilkada. Hal ini bisa terjadi jika perolehan suara kotak kosong mencapai lebih dari 50 persen suara sah.

"Jika Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong, maka di daerah yang bersangkutan akan ada kekosongan pemimpin. Nanti akan ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang akan menjabat hingga pilkada periode selanjutnya," ujar Wahyu.

Untuk daerah yang pada Pilkada 2018 dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan diikutsertakan kembali dalam Pilkada 2020. Sementara terkait dengan kekosongan kepala daerah itu, akan diisi oleh Plt, dan itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Sehingga, sesuai mekanisme akan menentukan siapa Plt, berapa lama menjadi Plt itu atas kebijakan pemerintah," jelas dia.

Berdasarkan data terakhir secara resmi dari KPU yang diunggah pada laman www.infopemilu.kpu.go.id, 16 daerah yang hanya punya satu paslon calon bupati-calon wakil bupati/calon walikota-calon wakil wali kota terdapat di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara), Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara).

Selain itu, Pilkada dengan kotak kosong juga terjadi di Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten) dan Kota Tangerang (Banten).

Paslon tunggal juga terdapat di Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Memberamo Tengah (Papua), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan pilkada 2017 dan pilkada 2015. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal sedangkan pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal.


sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar