Hadiri Sidang Putusan, Jennifer Dunn Tertunduk Lesu

  • Senin, 25 Juni 2018 - 14:25:51 WIB | Di Baca : 1387 Kali

 

SeRiau - Artis cantik Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan penggunaan narkotika. Kali ini sidang, beragendakan putusan oleh majelis hakim.

Pantauan Okezone, Senin (25/6/2018), Jennifer Dunn datang ke pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan memakai pakaian serba putih lengan panjang dengan celana berwarna hitam.

Terlihat, Jennifer Dunn tidak mau berkomentar atas agenda sidang kali ini kepada wartawan. Bahkan, istri siri Faisal Haris itu hanya menunduk ketika beberapa wartawan menanyakan kondisinya saat ini.

Namun, Jedun sapaan akrabnya hanya bisa memperlihatkan senyumannya, saat wartawan kembali menanyakan agenda sidangnya tersebut.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Juni 2018. Kali ini, sidang beragendakan tanggapan atau replik atas nota keberatan jaksa penuntut umum (JPU), terkait pledoi Jennifer Dunn.

Terlihat pada sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU), memberikan tanggapan atas pledoi Jennifer Dunn, beberapa hari yang lalu. Di mana JPU menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn yang meminta dibebaskan.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Dari hasil pembacaan dakwaan, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaam narkoba diancam denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar