Vonis Mati Aman Abdurrahman, Waspadai Balas Dendam Pengikut

  • Senin, 25 Juni 2018 - 07:55:48 WIB | Di Baca : 1304 Kali

SeRiau - Vonis mati pada Aman Abdurrahman berpotensi menimbulkan aksi balas dendam para pengikutnya. Pengamat terorisme Ridwan Habib meminta potensi ini diwaspadai aparat keamanan.

Ridwan meyebut potensi aksi balas dendam dilakukan oleh para anggota baru Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang dibentuk Aman.

"Karena simpatisan yang baru beberapa bulan mempelajari ideologi ini semangatnya lagi tinggi-tingginya. Maka dari itu bisa saja mereka melalukan serangan balasan," kata Ridwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (24/6).

Ia menduga, sasaran balas dendam adalah gedung pengadilan atau hakim yang memvonis mati Aman Abdurrahman.

"Karena yang memvonis adalah hakim dan terjadi di pengadilan, maka kemungkinan serangan adalah kantor pengadilan dan pribadi para hakim," ujarnya.

Selain itu, kata Ridwan, aksi balas dendam juga bisa muncul di sejumlah wilayah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Khususnya, wilayah yang masyarakat di dalamnya terdiri dari beragam suku atau ras seperti Kalimantan Barat.

"Di sana ada komunitas Melayu, Cina, Dayak, dan lainnya. Jadi, saya kira misalnya kalau JAD meledakan sesuatu di rumah orang dayak atau gereja atau tempat-tempat yang bisa menimbulkan isu SARA, maka timbul kerusuhan sosial," kata Ridwan.

Apalagi daerah-daerah tersebut adala wilayah yang rentan konflik. Saat terjadi konflik sosial, para pelaku aksi teror bisa masuk dan mengambil keutungan dengan memprovokasi sehingga konflik menjadi besar. 

"Dulu di ambon seperti itu, Poso juga begitu. Ini karakteristik gerakan ISIS yang terinspirasi dari Al-Qaeda era Osama bin Laden," kata dia.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Hakim menyatakan Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Aman sendiri menyatakan menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding. Ia bahkan meminta eksekusi dilakukan secepatnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar