Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Bersujud di Ruang Sidang

  • Jumat, 22 Juni 2018 - 12:29:32 WIB | Di Baca : 1482 Kali


SeRiau  - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya. Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula. Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror.

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

 


sumber KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar