Pendiri PDIP Minta Mega Berikan Sanksi untuk Herman Hery

  • Kamis, 21 Juni 2018 - 15:29:33 WIB | Di Baca : 1363 Kali

 

SeRiau - Salah satu pendiri PDIP Erros Djarot mendesak seluruh fungsionaris DPP PDIP mengusut kasus dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP Herman Hery dan ajudannya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herman merupakan tindakan premanisme.

"Kepada fungsionaris DPP PDIP agar secara serius mengusut tuntas kasus anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini (Herman) yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan adikuasa," ujar Djarot dalam pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/6).

Lebih lanjut, Erros juga mendesak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi sanksi tegas jika Herman terbukti bersalah.

Pengurus PDIP, kata Erros, tidak boleh membela Herman meski saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

"Tapi kalau tak benar yang dilaporkan, perlakukan juga dengan baik," ujarnya.

Sebagai salah satu pendiri PDIP, Erros merasa malu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Herman. Sebagai partai tempat 'wong cilik', dia menilai, PDIP tidak memiliki kader bermental preman.

"Kelakuan ini tak ada hubungannya dengan PDIP karena sepenuhnya kelakuan pribadi oknum," ujarnya.

Lebih dari itu, ia mengingatkan PDIP bukan tempat bagi preman berkumpul.

"Yang penting untuk dicamkan, PDIP bukan tempat preman berkumpul. Camkan itu," ujar Erros.

Sebelumnya, politisi PDIP Herman Hery bersama ajudannya diduga menganiaya seorang pria bernama Ronny dan istrinya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (10/6).

Usai menganiaya, Herman dan ajudannya meninggalkan lokasi kejadian. Ronny beserta istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat pada tanda bukti lapor nomor: LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018. Ronny yang menjadi korban melaporkan tindak pidana pengeroyokan dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP.

 

(sumber CNN Indonesia)





Berita Terkait

Tulis Komentar