Media Dilarang "Live Report" Saat Sidang Vonis Aman Abdurrahman

  • Kamis, 21 Juni 2018 - 14:55:02 WIB | Di Baca : 1210 Kali

 


SeRiau - Pihak kepolisian melarang media untuk melakukan live report atau laporan langsung saat sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, kebijakan itu diambil guna menindaklanjuti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga-lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

"Tadi Pak Kapolres juga sampaikan kan ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan live.Nah, ini dari polisi lagi koordinasi dengan pengadilan, bagaimana teknisnya, yang pasti untuk live, tidak diadakan dulu," ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Budi mengatakan, dibantu petugas pengadilan, pihaknya akan memeriksa serta mengawasi media-media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.

"Ya lihat besok, pastinya sudah kami siapkan bagaimana, karena dari ketentuan KPI enggak bolehlive ya enggak boleh live. Kamera-kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu," ujar Budi.

Dalam surat edarannya, 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya terkait kasus terorisme.

KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, media diingatkan untuk menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi. Media juga diingatkan untuk meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

 

(sumber KOMPAS.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar