Demokrat: Syarat Presidential Threshold 0% Sama dengan Nasib Ronaldo

  • Sabtu, 16 Juni 2018 - 13:44:43 WIB | Di Baca : 1280 Kali

SeRiau - Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mendukung gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rachland mengandaikan permohonan Syarat Capres 0% ini dengan pemain sepak bola asal Portugal, Christiano Ronaldo, yang mencetak tiga gol (hattrick) dalam pertandingan antara Portugal dan Spanyol dini hari tadi. 

Menurutnya, apabila syarat ambang batas capres dihapuskan, maka masyarakat dapat menikmati persaingan pilpres yang bermutu dan adil.

"Karena perjuangan Syarat Nyapres 0% mempunyai banyak kesamaan nasib dengan gol Ronaldo tersebut. Kami, para pemohon Syarat Nyapres 0%, bukanlah pendukung fanatik Ronaldo. Kami hanya ingin menikmati pertandingan bola yang bermutu, berkelas, dan yang penting fair, adil bagi semua tim, serta penonton," kata Rachland dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Sabtu (16/6).

Rachland menilai, dengan Syarat Nyapres 0%, maka masyarakat akan dihadapkan kepada banyak pilihan agar pilpres dapat berjalan lebih adil dan demokratis. Dan yang paling penting, kata dia, daulat rakyat ditegakkan sesuai UUD 1945.

"Bagi kami yang terpenting adalah dengan Syarat Nyapres 0%, makin banyak capres yang muncul, dan akhirnya yang terpenting, rakyat makin banyak pilihan, itulah sebabnya tagar kami adalah #RakyatMauBanyakPilihan. Kami tidak mendukung capres tertentu, ataupun partai tertentu, karena yang kami perjuangkan adalah Pemilihan Presiden yang lebih adil, demokratis, dan fair, dimana daulat rakyat ditegakkan sesuai UUD 1945," tuturnya.

Meski permohonan ini diajukan kurang dari dua bulan menjelang pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus, Rachland menegaskan pihaknya tidak akan putus asa. Ia kembali bercermin dari gol Ronaldo ke gawang Spanyol yang diciptakan 5 menit menjelang pertandingan berakhir, sehingga ia yakin pihaknya tidak boleh menyerah dan harus terus berjuang sampai akhir agar syarat ini dapat diterapkan.

"Gol indah Ronaldo di menit-menit terakhir itu mengajarkan, perjuangan harus terus dilakukan, bahkan sampai detik terakhir, bahkan sampai tetesan peluh terakhir. Itulah yang kami lakukan, meskipun sudah pernah diajukan, kami tidak putus asa. Menjelang pendaftaran capres ini, pada minggu-minggu terakhir, kami tetap perjuangkan agar syarat capres kembali ke fitrah, kembali ke UUD 1945, kembali ke Syarat Nyapres 0%," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu diajukan oleh 12 pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri, Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

Kemudian Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).*#

Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar