KTT Trump-Kim, Singapura Deportasi Dua Staf Media Korsel

  • Senin, 11 Juni 2018 - 13:22:15 WIB | Di Baca : 1203 Kali

SeRiau - Kepolisian menyatakan pihak berwenang telah mendeportasi dua staf media Korea Selatan yang ditangkap karena memasuki kediaman duta besar Korea Utara di Singapura secara ilegal menjelang pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un.

Lebih dari 2.500 wartawan datang ke Singapura untuk meliput pertemuan bersejarah antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Selasa (12/6) besok.

Singapura dikenal dengan ketegasannya menegakkan hukum, sementara Korea Selatan diketahui sangat ngotot dalam menjalani tugas.

Kedua lelaki berusia 42 dan 45 tahun yang bekerja untuk Korea Broadcasting System (KBS) ditahan pada Kamis atas tudingan pidana penerobosan.

DIkutip AFP, polisi menyatakan mereka diberikan "peringatan keras" sebelum akhirnya diusir pada Sabtu. Pernyataan itu dipublikasikan Minggu, tak lama setelah Kim tiba di Singapura.

Dua orang lainnya, seorang staff KBS lain dan satu penerjemah, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pengamanan ketat telah dikerahkan untuk mengawal pertemuan Kim dan Trump. Sebagian dari Singapura bahkan nyaris terisolasi.

Polisi menegaskan bahwa wartawan yang melanggar hukum Singapura "tidak akan diakreditasi, sehingga tak akan diperbolehkan meliput, pertemuan antara Amerika Serikat dan Korea Utara."

Pada 2015, seorang lelaki ditembak mati polisi Singapura saat berupaya menabrak pembatas keamanan di Shangri-La Hotel, di tengah KTT keamanan yang dihadiri Menteri Pertahanan AS Ashton Carter.

Setelah diselidiki, polisi menemukan narkotik di dalam mobil tersebut. Motif terorisme pun ditepikan oleh pihak berwenang. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar