Bawaslu: Idul Fitri Jangan Dicederai Kampanye Pilkada

  • Ahad, 10 Juni 2018 - 21:52:22 WIB | Di Baca : 1171 Kali

SeRiau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan seluruh peserta Pilkada Serentak 2018 untuk tak menyalahgunakan mo mentum bulan Ramadhan dan Lebaran untuk kepentingan kampanye.

Ia menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh peserta agar tak menyalahgunakan momen-momen tersebut.

"Bukan memantau lagi, kami sudah memberikan surat edaran semacam imbauan, bahwa pada kegiatan keagamaan di Idul Fitri atau di bulan Ramadhan ini agar tidak terjadi kegiatan yang disusupi, atau kegiatan yang substansinya kampanye," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6/2018).

Bawaslu sebelumnya telah melarang penyalahgunaan sedekah, zakat dan infaq selama bulan Ramadhan untuk kepentingan kampanye.

Hal itu untuk menjaga kesucian ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri nanti.

"Prinsipnya kami tidak bisa melarang orang untuk ibadah dan melakukan kegiatan Idul Fitri, tapi jangan sampai kegiatan itu dicederai dengan kegiatan kampanye," kata dia.

Abhan juga mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar open house pada hari Lebaran.

Ia mengingatkan agar calon kepala daerah tak memberikan uang atau pengaruh kepada masyarakat yang datang untuk mendukung yang bersangkutan.

Bawaslu, kata dia, akan mengawasi kegiatan tersebut dari kepentingan kampanye calon.

"Itu sudah bagian melekat teman-teman di daerah melakukan pengawasan. Bukan kemudian mencurigai, tapi sudah tugas kami melakukan pengawasan," kata dia.

"Orang mau datang tidak bisa dihalangi. Datang, ya biar datang saja, jangan kemudian datang dikasih uang untuk suruh coblos, itu salah. Prinsipnya sah saja, orang mau silaturahim jangan dihalangi, nanti Bawaslu disalahi," sambung Abhan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, larangan kampanye di luar bulan Ramadhan tetap akan berlaku pada bulan suci umat Islam tersebut.

"Ramadhan datang di masa Pilkada dan pra kampanye Pemilu 2019. Untuk pilkada sudah berjalan, bahkan setelah dua minggu Lebaran akan ada pemungutan suara," kata dia di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Afifuddin menegaskan, larangan politik uang dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan juga harus dihindari pada bulan Ramadhan.

Ia mengingatkan, jika tim kampanye, relawan, partai maupun paslon yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar