Aziz Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

  • Selasa, 05 Juni 2018 - 13:00:29 WIB | Di Baca : 1403 Kali

 

SeRiau- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Aziz mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga antirasuah terkait ketidakhadirannya, Senin (4/6). Alasannya, ada acara partai.

"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsuddin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (5/6).

Dalam surat tersebut, lanjutnya, Aziz mengaku memiliki agenda partai di Lampung, Selasa (5/6). Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga mengaku akan mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator, Kamis (7/6).

"Sehingga [Aziz] meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," tutur Febri. 

Sama seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Aziz rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.


Ini merupakan pemanggilan perdana Aziz sebagai saksi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, nama Aziz mencuat dalam persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto, beberapa waktu lalu. Kala itu, jaksa penuntut umum KPK menanyakan sosok Aziz kepada Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Setnov. 

Dalam kesaksiannya, Irvanto mengaku mengenal Aziz setiap ada acara Golkar. Namun, Irvanto mengatakan tak pernah memberikan bingkisan apapun kepada mantan Ketua Komisi III itu. 

Pada persidangan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 turut kecipratan uang dari proyek e-KTP. Irvanto mengaku memiliki bukti rinci aliran uang panas proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. 

Mereka yang disebut Irvanto menerima uang panas proyek e-KTP di antaranya, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. 

Kemudian politikus Golkar Markus Nari, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, dan mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin.


Selain Aziz, politikus Partai Golkar lainnya, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, juga mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus e-KTP, Senin (4/6). Alasannya, banyak agenda yang tak bisa ditinggalkan sebagai pimpinan dewan.

Bamsoet juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus yang sama, pada Rabu (20/12/2018). Alibinya, menghadiri Munaslub Partai Golkar. (Sumber : Detiknews.com)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar