Tembak Mati Tenaga Medis Palestina, Israel Langgar Konvensi Jenewa

  • Ahad, 03 Juni 2018 - 20:11:16 WIB | Di Baca : 1578 Kali

SeRiau - Razan al-Najjar dihujam timah panas militer Israel saat sedang menolong para demonstran yang terluka dalam aksi 'Great March Return'. Najjar adalah perawat sukarela yang bertugas di Khan Yunis, Jalur Gaza selatan.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, tindakan militer Israel itu melanggar Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Orang-orang Sipil Dalam Waktu Perang. Hal itu disampaikan Hikmahanto kepada kumparan melalui sambungan telepon, Minggu (3/6).

"Sebenarnya ada. Itu masuk Konvensi Jenewa tahun 1949. Itu banyak ketentuan di situ. Kalau misalnya ada petugas paramedis yang sedang melakukan kegiatannya. Jadi gini, pertama kalau ada konflik ini tidak hanya berlaku ketika negara dengan negara berperang tetapi ketika juga negara dengan "misalnya" mereka-mereka kayak pemberontak dan sebagainya itu bisa juga diberlakukan," kata Hikmahanto. 

"Nah jadi konteks seperti ini, kan Palestina sudah dianggap sebagai sebuah subjek hukum internasional. Sehingga harusnya dalam konflik misalnya Israel dengan Palestina ini diberlakukan juga ketentuan itu," lanjut dia.

Namun, Hikmahanto menjelaskan bila berbicara soal hukum internasional maka banyak yang mengatakan seperti hukum primitif. Apalagi bila berkaitan dengan perang seperti Israel dan Palestina.

"Artinya apa? Siapa yang kuat dia yang menang. Dalam hal inikan Israel dia merasa dirinya kuat jadi terhadap tindakan seperti ini bisa saja diabaikan," ucap Hikmahanto.

Sayangnya tindakan Israel tersebut walau diprotes dunia internasional tetap mendapat dukungan dari sekutunya. 

"Biasanya Israel akan didukung oleh Amerika Serikat," tuturnya. 

Untuk Konvensi Jenewa 1949 terdapat dua hukum turunan yang berfungsi sebagai penyempurna. Hukum turunan itu terdapat pada Protokol Tambahan tahun 1977 yang meliputi Protokol Tambahan I dan Protokol Tambahan II.

Larangan menyerang tenaga medis dan warga sipil terdapat pada Protokol Tambahan II ayat dua yang berbunyi memperluas perlindungan yang sebelumnya telah diatur dalam Konvensi Jenewa kepada semua personel medis, unit-unit dan alat-alat transportasi medis, baik yang berasal dari organisasi sipil maupun militer. 

Sebelumnya, dilansir The Guardian, juru bicara Menteri Kesehatan Palestina, Ashraf Al-Qudra, menyebutkan, Najjar masih mengenakan seragam medis saat peluru menembus tepat di dadanya.

Ini adalah serangan terburuk sejak perang di Gaza 2014. Serangan itu, diikuti oleh aksi demonstrasi dan bentrokan mematikan di sepanjang perbatasan sejak 30 Maret lalu.

Tewasnya Razan membuat luka mendalam bagi warga Palestina. Pasalnya, Razan masuk sebagai tokoh populer di negara itu. 

Razan dianggap oleh warga Palestina sebagai malaikat. Tindakan militer Israel itu menuai kecaman dari dunia internasional karena menggunakan kekuatan militer yang mematikan saat demonstrasi massa. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar