Jokowi Berharap KPU Beri Tanda Caleg Koruptor Agar Diketahui Pemilih

  • Kamis, 31 Mei 2018 - 23:57:58 WIB | Di Baca : 1222 Kali

SeRiau - Presiden Joko Widodo mengundang beberapa surveyor dan pegiat Pemilu di Istana, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, menyebut dalam pertemuan itu sempat dibahas wacana larangan koruptor menjadi caleg.

Menurut Titi, ketentuan yang akan disusun KPU dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan itu, memang berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan dibatalkan. Presiden Jokowi lalu menawakan alternatif untuk menyikapi caleg koruptor itu. 

"Beliau mengusulkan adalah para napi diberi tanda sebagai caleg mantan napi koruptor, sehingga masyarakat menjadi teredukasi terkait latar belakang kandidat di pilkada dan pemilu mendatang," ucap Titi d Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/5).

"Intinya, karena kalau dibatalkan MA, beliau mengusulkan mantan caleg diberi tanda," imbuhnya.

Titi tak merinci pemberitan tanda dimaksud, apakah di surat suara atau lewat prosedur lain. Teknis itu diserahkan kepada KPU. Dalam ketentuan asalnya di UU Pemilu, mantan terpidana sebetulnya cukup mengumumkan ke publik melalui media bahwa dia mantan terpidana.

Namun, hal ini kerap tak dipatuhi oleh narapidana, pun masyarakat tidak terlalu peduli dengan pengumuman semacam ini. Sehingga perlu terobosan dengan pemberian tanda seperti usul Jokowi tadi.

"Selama ini deklarasi dilimitasi KPU hanya sebelum pencalonan. Tapi kan apa yang disampaikan itu bisa menjadi terjemahan yang lebih utuh. Kalau cuma informasi sebelum pencalonan, nanti masyarakat tidak terpapar informaasi dengan baik," ucap Titi.

Wacana melarang koruptor atau mantan narapidana korupsi menjadi caleg diinisiasi oleh KPU. Padahal, DPR sudah memutuskan menolak ide ini karena bertentangan dengan UU Pemilu. Hingga saat ini ketentuan ini masih disusun KPU dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar