Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Kamis, 31 Mei 2018 - 21:03:25 WIB | Di Baca : 1339 Kali

 

SeRiau- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi 12 tahun penjara.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).


Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman pada Fredrich. Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangan disebutkan profesi Fredrich sebagai advokat yang mestinya mematuhi hukum justru melanggar hukum. Ia juga dinilai melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan merendahkan martabat peradilan. 


"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui sama sekali perbuatannya," katanya. 

Atas tuntutan tersebut, Fredrich menyatakan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pemilihan jadwal pembacaan pleidoi pun sempat diwarnai perdebatan. 

Majelis hakim awalnya menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada 7 Juni mendatang. Namun Fredrich meminta waktu dua pekan karena harus menyusun pledoi setebal 1.000 halaman. 

"Untuk membuat pleidoi kurang lebih mencapai 1.000 halaman, saya tidak mungkin bisa gunakan komputer harus tulisan tangan. Apa yang dituntut itu upaya kriminalisasi, izinkan minimal dua minggu," minta Fredrich kepada hakim.

Namun majelis hakim hanya memberikan toleransi batas waktu hingga 8 Juni mendatang. Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri beralasan sidang harus selesai tepat waktu. 

"Kami berikan waktu hingga 8 Juni mendatang," ucap hakim Syaifudin.

Dalam persidangan ini Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap saat mengalami kecelakaan pada November 2017 untuk menghindari penyidik KPK. (Sumber : Cnnindonesia.com)





Berita Terkait

Tulis Komentar