Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikotak-kotakkan Hanya untuk TNI dan Polri

  • Jumat, 25 Mei 2018 - 23:21:45 WIB | Di Baca : 1238 Kali

SeRiau - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, pelibatan TNI memang menjadi poin penting dalam Undang-undang (RUU) Antiterorisme yang baru disahkan.

Kendati demikian, pemberantasan terorisme tak perlu dikotak-kotakan hanya untuk Polri atau TNI. Semakin banyak pihak yang terlibat akan semakin efektif.

"Teroris itu bukan hanya untuk TNI. Bukan untuk polisi. Yang memberantas semua komponen masyarakat dan bangsa," kata Gatot saat ditemui di Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Ia menambahkan, dalam pembahasan UU Antiterorisme, TNI tak memiliki ambisi untuk dilibatkan.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

"TNI tidak punya keinginan. Tapi TNI patuh kepada hukum. Jadi hukum menentukan apapun juga, TNI loyal pada hukum. Karena panglima tertinggi dari TNI adalah hukum. Itu zaman saya. Sekarang juga tetep," lanjut Gatot.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinyatakannya secara tidak langsung berpayung hukum pada Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yakni terkait operasi militer selain perang.

Namun, hal itu masih harus didetailkan dalam Peraturan Presiden.

"Jadi sudah diputuskan bahwa keterlibatan TNI berdasarkan Undang-undang No 34 Tahun 2004 adalah melalui Perpres. Dibentuk tersendiri," tuturnya.

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar