PPDB SD, Eliya: Rangking Berdasarkan Usia, Bukan Ijazah TK

  • Jumat, 25 Mei 2018 - 17:20:25 WIB | Di Baca : 2032 Kali

SeRiau - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dimulai tanggal 2 hingga 4 Juli mendatang. Kesiapan sekolah sudah dimulai salah satunya pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru.

Kepala SD Negeri 6 Pekanbaru Eliya.SPd mengatakan bahwa penerimaan peserta didik baru SD berdasarkan rangking usia anak yang telah berusia 7 tahun. Anak yang berusia 7 tahun menjadi syarat utama diterima di sekolah. Eliya juga mengatakan, ijazah TK bukan menjadi syarat wajib bagi peserta didik yang ingin melanjutkan ke SD. Namun jika ada ijazah boleh saja melampirkan tapi bukan syarat wajib bagi peserta didik baru.

" Yang utama sekali masuk SD, anak yang telah berusia 7 tahun. Dibawah 7 tahun bisa diterima jika daya tampung belum terpenuhi. Misalnya 6 tahun 10 bulan tapi yang jelas kita memakai rangking usia," kata Eliya, Jumat (25/5) di Pekanbaru

Eliya mengatakan jika sekolah yang dipimpinya tahun ini menerima peserta didik baru sebanyak 2 kelas. Berdasarkan Juknis PPDB SD dimulai pendaftaran dilaksnakan tanggal 2 sampai 4 juli pukul 8 hingga 12 siang. Meskipun, daya tampung telah terpenuhi, sekolah harus tetap membuka waktu pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan.

Selain itu panitia wajib mengumumkan siswa yang diterima sementara  dalam bentul jurnal setiap hari pendaftaran." Nanti jurnal sementara rangking umur akan kita tempel di sekolah sehingga orangtua tahu anak berada di rangking berapa berdasarkan usia," kata Eliya.

Dalam PPDB SD, kata Eliya, tidak diharuskan calon peserta didik dites membaca, menulis dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan rangking usia tertinggi dan terendah. (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar