Bercanda soal Bom di Bandara, Dua Anggota DPRD Tidak Ditahan

  • Kamis, 24 Mei 2018 - 14:36:46 WIB | Di Baca : 1207 Kali

SeRiau - Dua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri yang diamankan oleh kepolisian di Bandara karena bercanda soal bom akan ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Donny Adityawarman mengatakan pihak Bandara Banyuwangi sudah menyerahkan dua anggota dewan itu kepada kepolisian.

"Namun sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi," kata Donny seperti yang dilaporkan Antara, Kamis (24/5).

Menurutnya polisi telah melakukan pemeriksaan awal setelah mendapat pelimpahan kasus itu. Dia menjelaskan Bandara Banyuwangi tidak memiliki PPNS, sehingga kasus tersebut dibawa ke PPNS Bandara Internasional Juanda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400.

Kendati demikian, kedua anggota dewan tersebut tidak ditahan. Donny menjelaskan tidak dilakukannya penahanan karena ancaman hukuman dalam kasus tersebut hanya satu tahun penjara. Sedangkan penahanan akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

"Walaupun tidak ditahan, kasus tersebut tetap jalan terus dan tidak berhenti karena kami akan melimpahkan berkasnya ke PPNS Bandara Juanda. Hingga kini kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan," katanya.

Donny mengatakan hasil pemeriksaan sementara menyebutkan kedua anggota dewan tersebut memang bercanda tentang kepemilikan bom, namun pihaknya menyayangkan seharusnya hal tersebut tidak terjadi, apalagi keduanya adalah wakil rakyat di Banyuwangi.

Dua orang anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Rabu (23/5) lalu.

Dua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

 

sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar