Kemendikbud Larang Sekolah Tutup Foto Presiden di Kelas

  • Senin, 21 Mei 2018 - 19:18:41 WIB | Di Baca : 1504 Kali

SeRiau - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar sekolah tidak menutup atau menurunkan lambang negara, termasuk foto presiden dan wakil presiden.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 27694/A/HM/2018 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi dan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Surat tertanggal 18 Mei 2018 itu bertujuan mengingatkan kembali atas Surat Edaran Mendikbud tertanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter.

"Dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menurunkan atau menutupi lambang negara yakni Garuda Pancasila, serta naskah Pancasila, bendera Merah Putih, dan foto kepala negara (presiden dan wakil presiden)," tulis Didik dalam suratnya.

Ketentuan itu berlaku dalam setiap kegiatan pendidikan, seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Standar Berstandar Nasional dan Ujian Nasional), dan kegiatan lainnya. 

Warga Kota Bandung sebelumnya digemparkan oleh unggahan foto di akun Facebook milik Satyowati Pancasiwi. Satyowati menyampaikan keheranannya atas sejumlah hal yang dianggapnya janggal di SDN 085 Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat.

Tampak dalam gambar yang diunggah Satyowati, SDN 085 Ciumbuleuit menutup foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan kertas putih.

"Di SDN 085 Ciumbuleuit Bandung ini entah mengapa foto Presiden dan Wakil Presiden ditutupi dengan kertas, seperti yang tampak di foto. Di sekolah yang pendanaannya ditanggung oleh negara, guru-gurunya juga digaji oleh negara, diajarkan untuk tidak menghormati Kepala Negara. Ironis!" tulisnya dalam keterangan gambar. 

Hal aneh lain dalam sekolah itu, tulis Satyowati, siswi-siswinya wajib berjilbab sejak masuk kelas 4 SD.

"Eh, ini sekolah negeri lho, bukan sekolah swasta Islam. Bagaimana pendapat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Muhadjir Effendy tentang fenomena seperti ini?" Ujarnya. 

Sementara itu, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi enggan menjawab ketika dikonfirmasi apakah penerbitan surat edaran itu merespons kasus SDN 085 Ciumbulueit. 

"Penutupan lambang negara tidak diperlukan karena tidak termasuk dalam gambar peraga," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar